• Bagikan Blog Ini


    FacebookTwitterMore...

  • Site Info

    SEO Stats powered by MyPagerank.Net



  • blog-indonesia.com


    Ping your blog, website, or RSS feed for Free

  • RSS Suara Merdeka

    • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

Mewujudkan Pernikahan Lintas Agama di Indonesia

Indonesia mengakui adanya keberagaman dalam agama yang diakui. Di satu sisi, keberagaman ini menciptakan sebuah keindahan, yakni suatu pilihan bagi warga Indonesia untuk bebas memilih agama yang sesuai dengan kepercayaan dan keyakinannya. Namun di sisi lain, keberagaman ini sering memunculkan masalah. Selain implementasi kebebasan beragama yang masih sangat minim di beberapa daerah, masalah yang muncul berikutnya adalah pernikahan lintas agama.

Seringkali kita mendengar bahwa pernikahan lintas agama itu sulit untuk terjadi di Indonesia. Hal ini disebabkan tidak adanya regulasi yang mengatur tentang hal tersebut. Selain itu, hal ini juga akan menimbulkan kesulitan seperti diantaranya adalah pemilihan prosesi pernikahan karena masing-masing agama memiliki prosesi yang berbeda-beda.

Namun, yang menjadi pertanyaan mendasarnya adalah, apakah dalam urusan dengan perasaan -dalam hal ini cinta- dapat dengan cepat dihentikan hanya karena permasalahan perbedaan agama? Apakah tidak ada jalan keluar yang efektif daripada harus pergi keluar Indonesia hanya untuk melangsungkan pernikahan? Atau, haruskan ada suatu pemaksaan bagi salah satu mempelai untuk berpindah agama hanya demi melangsungkan pernikahannya?

Tanggung jawab pemerintah

Sebenarnya, ketiga pertanyaan mendasar di atas dapat diselesaikan jika saja pemerintah Indonesia sudah menyadari konsekuensi dari dasar negara yang dianutnya, yakni Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Pada dasar negara tersebut setiap warga negara bebas memilih agamanya masing-masing dan oleh karena itu dalam sebuah relasi sosial antara satu warga negara Indonesia dan yang lainnya, hampir bisa dipastikan akan terbangun relasi lintas agama.

Selain itu, di dalam Pancasila pun juga tertera adanya pengakuan akan eksistensi Tuhan di Indonesia. Hal inilah yang membedakan Indonesia dengan negara sekuler lainnya. Agama-agama di Indonesia bisa dibawa ke ranah publik dan tidak menjadi hal yang tabu untuk diperbincangkan, tidak seperti di negara sekuler dimana agama menjadi masalah privat.

Oleh karena itu, konsekuensi yang mungkin timbul dari kedua dasar ini adalah adanya kemungkinan perasaan cinta yang terbangun antarindividu meskipun mereka berbeda agama dan karena agama tidak menjadi hal yang tabu untuk dibicarakan, maka mereka pun seharusnya juga sudah tahu perbedaan mereka ada di bidang agama. Maka dari itu, sebenaranya mereka sadar akan perbedaan mereka dan jika sudah diputuskan untuk menikah, maka dapat juga dipastikan sebenarnya tidak ada masalah diantara mereka berdua jika agama mereka berbeda.

Namun, yang menjadi maslaah disini bukan subyek yang ingin menikah, namun ketiadaan fasilitator yang mampu untuk menjadi media penyelenggara pernikahan mereka. Pemerintah dalam hal ini bisa dikatakan abai terhadap masalah pernikahan lintas agama. Selain terlihat dipersulit, pemerintah pun dalam hal ini terlihat seperti tidak mengakui adanya keberagaman dalam beragama. Jika hal tersebut diakui, maka seharusnya pemerintah tidak bisa menutup kemungkinan adanya pernikahan lintas agama dan oleh karena itu, harus dibuat juga fasilitas serta regulasi yang mengatur pernikahan lintas agama.

Keluarga dan tokoh agama

Selain peran pemerintah, peran keluarga dan tokoh agama dalam hal pernikahan lintas agama juga penting. Hal ini dikarenakan terkadang timbul desakan dari kedua faktor ini yang melarang terjadinya pernikahan lintas agama.

Keluarga dalam hal ini harus bisa memberikan kebebasan kepada anak-anaknya untuk memilih, karrena pernikahan dan hidup bersama dengan seorang pasangan adalah murni hak perogatif pribadi seseorang. Keluarga seharusnya bukan bersifat melarang, melainkan memberikan masukan-masukan atau penilaian-penilaian yang objektif dan tidak berdasarkan atas alaasan agama tertentu.

Tokoh agama pun juga seharusnya demikian, yakni tidak melarang umatnya untuk menikah dengan orang yang berbeda agama. Bukankah semua agama mengajarkan kebaikan dan sikap toleransi? Jika demikiaan, harus juga ditunjukkan dengan menolerir adanya pernikahan lintas agama karena ini menyangkut perasaan seseorang. Lagipula, jika dalam hal relasi percintaan agama hanya bisa berperan sebagai kotak-kotak yang memisahkan, hal itu akan membuat agama menjadi sesuatu yang destruktif karena seharusnya agama bisa menyatukannya.

Mewujudkan pernikahan lintas agama di Indonesia bukanlah perkara mudah. Perlu adanya sikap toleransi yang tinggi di masyarakatnya, selain agar tidak menjadi buah bibir yang sembarangan. Selain itu, peran pemerintah sangat penting dan menjadi faktor kunci kesuksesan pernikahan lintas agama di Indonesia. Regulasi harus segera dibuat sehingga memungkinkan adanya pernikahan lintas agama demi terwujudnya suatu negara yang betul-betul menjunjung prinsip keberagaman dalam agama.

Tinggalkan komentar